Akibat Hukum

Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum (Ishaq, 2008:86). Karena suatu peristiwa hukum disebabkan oleh perbuatan hukum, sedangkan suatu perbuatan hukum juga dapat melahirkan suatu hubungan hukum
Akibat Hukum
Doc : De!
Tag : Akibat Hukum, peristiwa hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum (Ishaq, 2008:86). Karena suatu peristiwa hukum disebabkan oleh perbuatan hukum, sedangkan suatu perbuatan hukum juga dapat melahirkan suatu hubungan hukum, maka akibat hukum juga dapat dimaknai sebagai suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu perbuatan hukum dan/atau hubungan hukum.
Lebih jelas lagi, menurut Syarifin (1999:71), akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Baca Juga : Perbuatan Hukum
Berdasarkan uraian tersebut, untuk dapat mengetahui telah muncul atau tidaknya suatu akibat hukum, maka yang perlu diperhatikan adalah hal-hal sebagai berikut :
  1. Adanya perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau terdapat akibat tertentu dari suatu perbuatan, yang mana akibat itu telah diatur oleh hukum;
  2. Adanya perbuatan yang seketika dilakukan bersinggungan dengan pengembanan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam hukum (undang-undang).
Contoh :
  1. Timbulnya hak dan kewajiban si pembeli dan si penjual tanah merupakan akibat dari perbuatan hukum jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli
  2. Dihukumnya seorang pembunuh adalah akibat hukum dari perbuatan pembunuhan tersebut, yakni menghilangkan jiwa orang lain

Wujud dari Akibat Hukum

Menurut Soeroso (2005:296), akibat hukum dapat berwujud sebagai berikut :
  1. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
    Contoh :
    1. Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum, atau
    2. Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
  2. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
    Contoh:
    Made mengadakan perjanjian jual beli dengan Ketut. Dengan adanya perjanjian tersebut (persitiwa hukum), maka lahirlah hubungan hukum antara Made dan Ketut. Dengan lahirnya hubungan hukum tersebut, lahir akibat hukum berupa hak dan kewajiban. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi selesai.
  3. Dijatuhkannya sanksi apabila dilakukannya tindakan yang melawan hukum.
    Contoh:
    Seorang pencuri yang dihukum adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri. Mencuri ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.



Daftar Referensi

  • Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta.
  • Pipin Syarifin. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. CV. Pustaka Setia, Bandung.
  • R. Soeroso. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. VII. Sinar Grafika, Jakarta

Demo Blog NJW V2 Updated at: 8:44:00 AM

2 komentar:

  1. ===Agens128 bagi uang Tunai===

    Pakai Pulsa Tanpa Potongan
    Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
    Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
    Game Populer:
    =>>Sabung Ayam S1288, SV388
    =>>Sportsbook,
    =>>Casino Online,
    =>>Togel Online,
    =>>Bola Tangkas
    =>>Slots Games, Tembak Ikan
    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
    || Online Membantu 24 Jam
    || 100% Bebas dari BOT
    || Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA

    WhastApp : 0852-2255-5128
    Agens128

    BalasHapus

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger