Objek Hukum

RINGKASAN ARTIKEL
Objek Hukum
Doc : De!
Tag : Objek hukum, Benda, Benda bergerak, Benda tidak bergerak, Benda materiil, Benda immateriil, KUH Perdata
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum.
Contoh, Ahmad dan Ali mengadakan sewa tanah. Tanah di sini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda atau zaak, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Benda menurut Pasal 499 KUH Perdata ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik.[1] Hak disebut juga dengan bagian dari harta kekayaan (vermogens bestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUH Perdata. Adapun zaak meliputi barang dan hak diatur dalam Buku II KUH Perdata. Barangg sifatnya berwujud, sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang. Pengertian ini meliputi benda-benda yang dapat dilihat, seperti meja, kursi, jam tangan, motor, komputer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak dapat dilihat, yaitu berbagai hak seperti hak tagihan, hak cipta, dan lain-lain.[2]
Adapun benda dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata, bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. benda berwujud, yaitu benda segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca indra, contoh : buku, rumah, tanah, meja, kursi, dan lain sebagainya;
  2. benda tidak berwujud, yaiitu semua hak, contoh : hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya
Selanjutnya dalam pasa 504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
  1. Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda yang dapat dipindahkan;
  2. benda tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang dapat dipindahkan
Benda bergerak dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. menurut sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya kursi, meja, buku, ternak, mobil dan sebagainya;
  2. Menurut ketentuan undang-undang ialah benda dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang
Adapun benda tidak bergerak (tetap) dapat juga dibedakan sebagai berikut :
  1. menurut sifatnya, benda tersebut tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat di atasnya, contoh : gedung, bunga, pepohonan;
  2. menurut tujuannya, benda itu tidak dapat dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing yang di pasang dalam pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak berpindah-pindah (507 KUH Perdata)
  3. menurut undang-undang benda tersebut tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Peredata) seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak. Selain pembagian benda sebagaimana telah disebutkan di atas, ada lagi pembagian benda, yaitu :
    1. benda materiil;
    2. benda immateriil (ciptaan orang), misalnya karangan dalam buku, pendapatan baru dalam bidang teknik, dan lain-lainnya.


[1] E. Utrecht. 1965. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Universitas, Bandung.
[2] Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Ed.1 Cet.1. Sinar Grafika, Jakarta. hlm. 73

Demo Blog NJW V2 Updated at: 2:54:00 PM

3 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. Kawan belajar hukum https://heylawedu.id/

    BalasHapus

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger