Teori Hukum Murni

Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya adalah subyek hukum. Manusia sebagai pembawa hak (subyek), mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum, seperti melakukan perjanjian, malangsungkan perkawinan, membuat wasiat, dan lain-lain. Oleh karena itu, manusia oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban sebagai subyek hukum.
Subjek Hukum (Subjectum Juris)
Doc : De!
Tag : Subjek Hukum, Badan hukum, Subjek hukum publik, Subjek hukum privat
Teori ini dikemukakan oleh Hans Kelsen (1881-1973) yang dituangkan dalam karyanya yang terkenal dengan judul Reine Rechtslehre (ajaran hukum murni), Algemeine Statslehre (Ajaran umum tentang negara), General Theory of Law and State (teori umum tentang hukum dan negara).
Teori hukum murni dari Hans Kelsen merupakan bentuk pemberontakan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yang hanya mengembangkan hukum sebagai alat pemerintahan dan negara-negara totaliter. Teori ini juga dinilai sebagai penjelmaan dan pengembangan dari aliran Positivisme yang menentang ajaran yang bersifat ideologis. Teori hukum murni ini menghendaki hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan sejarah.
Bersih dari unsur-unsur etis berarti konsep hukum Hans Kelsen tidak memberi tempat bagi berlakunya suatu hukum alam. Etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk. Ajaran Hans Kelsen menghindarkan diri dari soal penilaian ini. Bersih dari unsur sosiologis, maksudnya ajaran hukum murni dari Hans Kelsen tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Dengan demikian, hukum adalah sebagaimana adanya, yaitu terdapat dalam berbagai peraturan yang ada. Oleh karena itu, yang dipermasalahkan bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya, melainkan apa hukumnya. Hans Kelsen berpendapat bahwa satu-satunya obyek penyelidikan ilmu pengetahuan hukum adalah sifat normatifnya. Ini berarti hukum itu berada dalam dunia sollen (yang seharusnya menurut hukum), bukan dalam dunia sein (kenyataan dalam masyarakat)
Sebagai contoh "barang siapa yang membeli barang seharusnya (sollen) membayar". Dikatakan "seharusnya", sebab tidak dipedulikan suka/tidaknya atau mampu/tidaknya pembeli akan kewajibannya membayar itu. Jadi, sollen itu sama sekali terlepas dari sein.
Menurut W. Friedmann, bahwa dasar-dasar esensial dari teori Kelsen tentang hukum adalah sebagai berikut :
  1. Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan
  2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya
  3. Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam
  4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum
  5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus
  6. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan yang mungkin dengan hukum yang nyata
Selanjutnya konsep Hans Kelsen dalam bentuk lain adalah konsep Grundnorm atau teori stufenbau, yaitu dalil yang menganggap bahwa semua hukum bersumber pada satu induk. Maksudnya, semua peraturan hukum diturunkan (derivasi) dari norma dasar (grundnorm) yang berada di puncak piramid sehingga semakin ke bawah semakin luas dan beragam keberadaan peraturan hukum. Dari diturunkannya peraturan hukum berdasarkan kepada norma dasar, sehingga membentuk suatu hierarki.
Ajaran Stufenbau ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Hans Nawiasky, dengan penjabaran yang lebih bersifat konkrit. Indonesia yang menganut sistem civil law tidak bisa lepas dari teori stufenbau ini. Dapat ditinjau dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Norma dasar (grundnorm) bersifat abstrak/mengikat umum, semakin ke bawah semakin konkret/mengikat orang tertentu yang sebelumnya tidak dapat dilaksanakan menjadi dapat dilaksanakan. Grundnorm inilah yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, dan dianggap sebagai "yang menurunkan hukum" sehingga menciptakan susunan yang hierarkis berbentuk piramidal. Bentuk piramidal sebagaimana dimaksud dijabarkan lebih lanjut dalam artikel khusus tentang teori stufenbau dalam blog ini.

Demo Blog NJW V2 Updated at: 9:25:00 AM

2 komentar:

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger