Beberapa hari ini, jalanan kota Denpasar diramaikan dengan garis berwarna kuning berbentuk bujur sangkar ataupun persegi panjang.
Beberapa hari ini, jalanan kota Denpasar diramaikan dengan garis berwarna kuning berbentuk bujur sangkar ataupun persegi panjang. Misalnya saja di perempatan jalan raya sesetan, Kapten Japa, Waturenggong, Ken Arok dan beberapa jalan utama lainnya. Kotak bujur sangkar atau persegi panjang kuning tersebut dikenal dengan Yellow Box Junction atau YBJ.
Sebagai marka jalan yang baru diberlakukan di Denpasar, tentu belum banyak pengguna jalan memahami fungsi YBJ tersebut. Yellow Box Junction berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak stuck.
Cara kerja Yellow Box Junction
Cara kerja Yellow Box Junction yaitu, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti apabila di areal kotak kuning tersebut masih terdapat kendaraan lain. Para pengguna jalan baru bisa maju jika kendaraan yang berada di dalam YBJ sudah keluar dari kotak. Intinya kendaraan tidak boleh berhenti di area YBJ, baik yang ada APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) maupun tidak.
Bagi pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area YBJ, sementara di dalam kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan akan ditindak. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) jo. Pasal 106 (4) huruf a, b. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp. 500.000
Seperti dilansir oleh beberapa media, Yellow Box Junction (YBJ) pertama kali diperkenalkan di Inggris pada tahun 1967 Setelah uji coba dan dinyatakan sukses di London.
0 komentar:
Posting Komentar