Hukum Obyektif – Hukum Subyektif

Hukum telah kita kenal sebagai kompleks norma-norma (kumpulan peraturan-peraturan hidup) yang bersifat memaksa serta yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam penghidupannya sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Obyektif – Hukum Subyektif
Doc : De!
Tag : Hukum Obyektif, Hukum Subyektif, Hak, Norma, Ilmu Hukum
Hukum telah kita kenal sebagai kompleks norma-norma (kumpulan peraturan-peraturan hidup) yang bersifat memaksa serta yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam penghidupannya sehari-hari dalam masyarakat.
Tiap orang yang kepentingannya dilindungi oleh hukum itu menjadi memperoleh hak.
Contoh :
Pasal 1439 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
"Peminjam berhak untuk menyatakan lunas hutangnya apabila tanda hutang di bawah tangan dengan sukarela oleh yang meminjamkan diberikan kepadanya."
Hak itu dijamin oleh Pasal 1439 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturannya hukum (normanya hukum) yang ditujukan kepada tiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut pula hukum objektif sedangkan hak yang diberikan oleh norma tersebut adalah hukum subyektif.


SUROJO WIGNJODIPURO, SH.
1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta. Hlm. 26

Demo Blog NJW V2 Updated at: 4:53:00 PM

1 komentar:


  1. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger