Hukum progresif merupakan pemikiran hukum Indonesia modern yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang, baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
Hukum progresif merupakan pemikiran hukum Indonesia modern yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang, baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
Pemikiran Satjipto Rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perspektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di Indonesia.
Hukum Progresif
Sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, Satjipto (2003) menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan pada Pancasila yang lebih menekankan pada substansi, bukan prosedur dalam peraturan perundang-undangan semata. Di dalam negara hukum Pancasila yang diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu negara hukum Pancasila bercirikan rule of moral atau rule of justice. Negara hukum Indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia di dalam hukum dalam konteks sosiologis Indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia sebagai pusat orientasi.
Oleh karena itu, dalam kedudukan manusia yang sentral, pemahaman sifat-sifat manusia harus menjadi perhatian utama dalam hukum. Perubahan orientasi hukum sangat diperlukan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan dan ketertiban. Tujuan itu dihadapkan pada dinamika masyarakat yang sangat cepat sehingga hukum selalu tertinggal. Perkembangan hukum modern yang semakin berwatak teknologi tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai soal dalam masyarakat karena lebih menekankan pada struktur rasional, prosedur, dan format formal.
Hukum tidak dapat ditegakkan hanya dengan menerapkan peraturan begitu saja, tetapi juga harus menimbang nilai dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh hukum, yang tidak mudah dibaca dalam peraturan. Di sinilah hukum dimaknai tidak semata-mata sebagai teknologi, melainkan juga sarana mengekspresikan nilai dan moral. Hukum tidak dapat didekati secara utuh hanya dari ilmu hukum positif. Objek studi hukum sangat luas termasuk menggunakan berbagai bidang ilmu lain.
Hal ini juga terjadi pada ilmu pengetahuan lain yang tidak ada untuk dirinya sendiri serta membuka diri terhadap bidang ilmu lain agar dapat menyajikan gambar yang lebih utuh. Oleh karena itu, ilmu hukum harus dikaitkan dengan kehidupan nyata serta disandingkan dengan ilmu lain agar utuh dan dapat menyelesaikan berbagai soal di masyarakat.
Unsur-Unsur Hukum Progresif
Sidharta (2011) menyatakan bahwa didalam hukum progresif terdapat unsur-unsur: aliran hukum alam, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum, critical legal studies, dan hukum responsif. Aliran hukum alam terdapat dalam hukum progresif dalam bentuk penekanan logika kepatutan dan logika keadilan yang harus selalu ada di dalam hukum. Keduanya harus selalu diikutsertakan dalam membaca kaidah hukum sehingga berhukum tidak lepas dari keadilan sebagai roh, asas, dan tujuan hukum.
Namun ada perbedaan antara hukum alam dan hukum progresif. Keadilan dalam perspektif hukum alam bersifat universal. Hal ini berbeda dengan semangat hukum progresif yang meletakkan pencarian keadilan substantif dalam konteks keindonesiaan. Hukum dalam perspektif hukum alam bersifat tetap melewati waktu, sedangkan dalam perspektif hukum progresif hukum harus dibiarkan mengalir dan berubah. Hukum progresif mengandung unsur mazhab sejarah karena meletakkan hukum dalam kerangka konteks kemasyarakatannya, yaitu masyarakat di mana hukum itu ada dan dijalankan.
Hukum adalah pencerminan dari masyarakatnya sehingga hampir tidak mungkin dilakukan transplantasi hukum asing ke suatu masyarakat. Namun, hukum progresif tidak sampai pada dalil mazhab sejarah bahwa hukum tidak perlu dibuat, melainkan dibiarkan tumbuh berkembang bersamaan dengan perkembangan masyarakat. Satjipto tetap berpendapat bahwa hukum tertulis tetap perlu dibuat sebagai dokumen yang menuntun proses dan perilaku masyarakat walaupun tidak boleh diletakkan sebagai satu-satunya sumber hukum.
Hukum progresif memiliki kesamaan dengan sociological jurisprudence dalam hal titik berat studi hukum yang tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga melihat bekerjanya hukum dan akibat dari penegakan hukum. Namun, bekerjanya hukum dalam hukum progresif tidak hanya dimaknai secara empiris, yaitu yang terjadi di masyarakat, tetapi juga bekerjanya hukum dalam pengertian penemuan hukum yang harus keluar dari logika hukum semata serta menggunakan pendekatan yang menembus norma dan situasi yang ada sehingga diperlukan pendekatan transenden dan spiritual dalam penemuan hukum.
Antara hukum progresif dengan realisme hukum memiliki kesamaan dalam melihat hukum yang tidak hanya menggunakan kacamata hukum itu sendiri, melainkan dari tujuan sosial yang ingin dicapai. Konsekuensinya, hakim diberi kebebasan yang tinggi untuk membuat putusan. Hal inilah yang membedakan keduanya karena dalam pemikiran hukum progresif ruang diskresional hakim masih dibatasi dengan nilai ideologis. Kebebasan sepenuhnya pengadilan menurut Satjipto adalah wujud dari paham liberal.
Hukum progresif mengkritik hukum liberal sama halnya dengan critical legal studies. Pandangan yang menyatakan bahwa hukum tidak bersifat netral digunakan oleh hukum progresif untuk membongkar kepentingan di balik aturan hukum. Keduanya berpendapat bahwa di dalam masyarakat sesungguhnya tidak terdapat kesamaan, karena itu diperlukan adanya diskriminasi positif (affirmative action).
Antara Moral dan Kenyataan
Stanley L Paulson (1992) mengklasifikasikan berbagai aliran hukum berdasarkan pada dua kategori, yaitu hubungan antara hukum dengan moral dan hubungan antara hukum dengan kenyataan. Berdasar kedua kategori tersebut dapat dibedakan tiga kelompok besar aliran hukum. Pertama, pemikiran hukum yang menyatakan hukum dan moral tidak dapat dipisahkan, tetapi memisahkan antara hukum dan kenyataan.
Kedua, aliran hukum yang menyatakan hukum dan realitas sosial tidak dapat dipisahkan, tetapi terpisah dari ajaran moral. Hukum tidak bergantung pada ajaran moral, tetapi bergantung pada yang terjadi atau yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, aliran hukum yang menolak penyatuan antara hukum dan moral, juga menolak penyatuan antara hukum dan moral. Hukum dilihat sebagai norma hukum apa adanya sebagai perintah penguasa dalam bentuk preskripsi yang ada dalam norma hukum.
Hukum progresif tidak memisahkan atau menolak, baik hubungan antara hukum dengan moral maupun hubungan antara hukum dengan kenyataan. Karena itu, hukum progresif merupakan hal baru dalam klasifikasi Stanley L Paulson. Jika pada awalnya hanya ada pemikiran hukum yang dilihat secara terpisah dengan ajaran moral atau terpisah dengan kenyataan atau terpisah dengan keduanya, maka hukum progresif mengenalkan pemikiran hukum yang justru tidak terpisah dengan keduanya.
JANEDJRI M GAFFAR
Kandidat Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro (Undip)
Sumber : nasional.sindonews.com
0 komentar:
Posting Komentar