Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Doc : De!
Peraturan Daerah
Nomor Peraturan |
: |
Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2015
|
Tentang |
: |
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
|
Menimbang |
: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
|
Penerbit |
: |
Pemerintah Provinsi Bali
|
Ditetapkan |
: |
25 September 2015 |
Diundangkan |
: |
25 September 2015 |
Pengundangan |
: |
Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 7, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali : (7/2015) |
Author |
: |
ilmuhukum.co.id |
Format File |
: |
Word document 1997-2003 (.doc) |
0 komentar:
Posting Komentar