Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia kembali ke negara kesatuan, dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku sampai tanggal 4 Juli 1959. Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950, dan ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah negara selama kurun waktu dari 17 Agustus 1950 sampai dengan 4 Juli 1959.
0 komentar:
Posting Komentar