Pelaksana Fungsi Hakim Perdamaian Desa Di Bali

Pelaksanaan suatu aturan hukum sangat ditentukan oleh kelembagaan (institusi) yang melaksanakan aturan hukum tersebut. Kelembagaan inilah yang oleh Lawrence M. Friedman dalam teorinya legal sistem disebut sebagai legal structure
Hakim Perdamaian Desa, Hukum Adat Bali
Doc : De!
Tag : Hakim Perdamaian Desa, Hukum Adat Bali
Pelaksanaan suatu aturan hukum sangat ditentukan oleh kelembagaan (institusi) yang melaksanakan aturan hukum tersebut. Kelembagaan inilah yang oleh Lawrence M. Friedman dalam teorinya legal sistem disebut sebagai legal structure. Dalam uraian mengenai pengertian hakim perdamaian desa di depan telah dijelaskan bahwa secara kelembagaan yang melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa adalah kepala-kepala masyarakat hukum adat. Untuk daerah Bali yang secara yuridis dan faktual mengenal dua bentuk pemerintahan desa (dualisme) menjadi persoalan tersendiri mengenai siapa yang dimaksud sebagai kepala masyarakat hukum adat, apakah kepala desa pakraman (prajuru adat) ataukah kepala desa dinas. Hal ini menjadi persoalan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku menunjukkan bahwa baik desa pakraman mau pun desa dinas sama-sama dinyatakan sebagai masyarakat hukum.


I KETUT SUDANTRA, SH., MH.
2007, "Pelaksanaan Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam Kondisi Dualisme Pemerintahan Desa di Bali”, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, hlm. 106-212

Demo Blog NJW V2 Updated at: 3:15:00 PM

1 komentar:


  1. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger