Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan daerah Bali
Doc : De!
Peraturan Daerah
Nomor Peraturan : Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015
Tentang : Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan olehperaturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Penerbit : Pemerintah Provinsi Bali
Ditetapkan : 15 Desember 2015
Diundangkan : 15 Desember 2015
Pengundangan : Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 11
Author :
Format File : PDF Document (.pdf)

Demo Blog NJW V2 Updated at: 11:41:00 AM

0 komentar:

Posting Komentar

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger