Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Doc : De!
Peraturan Daerah
Nomor Peraturan |
: |
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015
|
Tentang |
: |
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
|
Menimbang |
: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan olehperaturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
|
Penerbit |
: |
Pemerintah Provinsi Bali
|
Ditetapkan |
: |
15 Desember 2015 |
Diundangkan |
: |
15 Desember 2015 |
Pengundangan |
: |
Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 11 |
Author |
: |
ilmuhukum.co.id |
Format File |
: |
PDF Document (.pdf) |
0 komentar:
Posting Komentar