Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali Tahun 2015-2029
Doc : De!
Peraturan Daerah
Nomor Peraturan |
: |
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015
|
Tentang |
: |
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali Tahun 2015-2029
|
Menimbang |
: |
- bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu pengaturan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali Tahun 2015-2029;
|
Penerbit |
: |
Pemerintah Provinsi Bali
|
Ditetapkan |
: |
1 Desember 2015 |
Diundangkan |
: |
1 Desember 2015 |
Pengundangan |
: |
Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 10 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali : (10/2015) |
Author |
: |
ilmuhukum.co.id |
Format File |
: |
PDF Document (.pdf) |
0 komentar:
Posting Komentar