Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan daerah Bali
Doc : De!
Peraturan Daerah
Nomor Peraturan : Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015
Tentang : Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Menimbang :
  1. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mendiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi;
  2. bahwa Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang hak Penyandang Disabilitas) telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
  3. bahwa urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukinan, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Penerbit : Pemerintah Provinsi Bali
Ditetapkan : 18 November 2015
Diundangkan : 18 November 2015
Pengundangan : Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 9 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali : (9/2015)
Author :
Format File : PDF Document (.pdf)

Demo Blog NJW V2 Updated at: 9:15:00 AM

0 komentar:

Posting Komentar

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger