Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
Nomor Peraturan | : | Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2015 |
Tentang | : | Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi |
Rincian | : | Secara spesifik Perda ini terbit terkait dengan upaya pembinaan oleh Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap penyedia jasa konstruksi, pengguna jasa kosntruksi, masyarakat, dan lembaga. Upaya pembinaan dirasa perlu, mengingat peningkatan kegiatan konstruksi di Provinsi perlu didukung dengan peningkatan kualifikasi dan kinerja jasa konstruksi. |
Penerbit | : | Pemerintah Provinsi Bali |
Ditetapkan | : | 6 Agustus 2015 |
Diundangkan | : | 6 Agustus 2015 |
Author | : | ilmuhukum.co.id | Author | : | Word document 1997-2003 (.doc) |
0 komentar:
Posting Komentar