Aliran Legisme Dalam Praktek Hukum

Setelah adanya kodifikasi di negara perancis yang menganggap bahwa Code Civil Perancis sudah sempurna, lengkat serta dapat menampung seluruh masalah hukum, maka timbullah aliran legisme (wettelyk positivisme).
Aliran Legisme Dalam Praktek Hukum
Doc : De!
Tag : Legisme, aliran, praktek hukum, pengadilan, hakim
Setelah adanya kodifikasi di negara perancis yang menganggap bahwa Code Civil Perancis sudah sempurna, lengkat serta dapat menampung seluruh masalah hukum, maka timbullah aliran legisme (wettelyk positivisme). Aliran ini berpendapat bahwa :
  1. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang
  2. Di luar undang-undang tidak ada hukum
Bagi penganut legisme, hakim hanyalah merupakan sub sumtie authomaat dan pemusatan perkara hanya didasarkan pada undang-undang saja.
Pada masanya, legisme dianggap sebuah usaha yang paling baik untuk menjadi kepastian hukum. Banyak negara mengikuti Perancis dalam menerapkan legisme, antara lain Belanda, Belgia, Jerman, Swiss. Sedangkan pengikut aliran ini antara lain adalah Dr. Friederich (Jerman) dan van Swinderen (Belanda).
Setelah berjalan selama setengah abad, aliran legisme mulai menunjukkan kekurangan. Kritik pun mengiringi akhir kejayaannya. Disadari bahwa dengan hanya mengacu kepada undang-undang ternyata tidak mampu menyelesaikan masalah kontemporer yang muncul kemudian hari.

Demo Blog NJW V2 Updated at: 12:03:00 AM

0 komentar:

Posting Komentar

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger