Aliran Hukum Bebas (Freire Rechtslehre) dalam Praktek Hukum

Berdeda dengan aliran legisme dimana hukum terikat sekali pada undang-undang, maka hakim yang menganut aliran Freire Rechtslehre bebas menentukan/menciptakan hukum
Aliran Freire Rechtslehre dalam Praktek HukumO
Doc : De!
Tag : Freire Rechtslehre, Aliran Hukum bebas, Hakim, Putusan, yusrisprudensi
Aliran Freire Rechtslehre merupakan kebalikan atau bertolak belakang dengan legisme. Lahirnya Freire Rechtslehre karena melihat kekurangan-kekurangan dalam aliran legisme yang dirasa tidak dapat memenuhi kebutuhan dan tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan baru.
Aliran ini merupakan aliran bebas yang hukumnya tidak dibuat oleh badan legislatif, dan menyatakan bahwa hukum terdapat di luar Undang-undang.
Berdeda dengan aliran legisme dimana hukum terikat sekali pada undang-undang, maka hakim yang menganut aliran Freire Rechtslehre bebas menentukan/menciptakan hukum, dengan melaksanakan undang-undang atau tidak.
Pemahaman yusrusprudensi adalah primer, sedangkan penguasaan atas undang-undang adalah sekunder. Menurut Soeroso, kelebihan dari aliran Freire Rechtslehre yakni :
  1. Hakim benar-benar menciptakan hukum (judge made law) karena putusannya didasarkan pada keyakinan hakim
  2. Keputusan hakim lebih dinamis dan up to date kerena senantiasa mengikuti keadaan perkembangan di dalam masyarakat
  3. Hukum hanya terbentuk oleh Peradilan (rechts-spraak)
  4. Bagi hakim, undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanya merupakan sarana saja dalam membentuk/menciptakan atau menemukan hukum pada kasus-kasus yang konkret
  5. Pandangan Freire Rechtslehre bertitik berat pada kegunaan sosial (sosiale doelmatiheid)
Hukum bebas ini timbul di dalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat sendiri, berupa kebiasaan dalam kehidupan masyarakat dalam hukum konkret (hukum alam) yang sudah menjadi tradisi baik yang diajarkan oleh agama maupun adat istiadat.
Freire Rechtslehre diperkenalkan pertama kalinya pada pertengahan abad ke-19 (sekitar tahun 1840) oleh Herman Kantorowicz, Eugen Ehrlich dan Oscar Bulow, masing-masing dalam bukunya :
  • Der Kampf um die Rechtswissenschaft
  • Freire Rechtsvindung und Freire Rechtswissenschaft
  • Gesetz und Rechtseramst
Tujuan dikembangkannya ajaran Freire Rechtslehre adalah :
  1. Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari
  2. Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi
  3. Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara di dasarkan kepada rechtside (cita hukum)

Demo Blog NJW V2 Updated at: 1:26:00 AM

3 komentar:

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger