Klasifikasi Hukum, Sebuah Pemikiran Prof. Achmad Sanusi

Pengklasifikasian yang dimaksud dalam hal ini adalah sebatas untuk memberikan gambaran yang lebih rinci tentang hukum. Pengklasifikasian hukum dilakukan mengingat adanya keterbatasan definisi hukum dalam menggambarkan hukum itu sendiri, yang padahal hukum mempunyai banyak segi dan seluk beluknya.
Klasifikasi Hukum
Doc : De!
Tag : Klasifikasi Hukum, Ilmu Hukum
Pengklasifikasian yang dimaksud dalam hal ini adalah sebatas untuk memberikan gambaran yang lebih rinci tentang hukum. Pengklasifikasian hukum dilakukan mengingat adanya keterbatasan definisi hukum dalam menggambarkan hukum itu sendiri, yang padahal hukum mempunyai banyak segi dan seluk beluknya.
Menurut Acmad Sanusi, dilakukannya pengklasifikasian hukum memiliki 2 tujuan, yaitu :
  1. Memperoleh nilai-nilai teoritis, yaitu memperoleh suatu pengertian yang lebih baik tentang hukum;
  2. Memperoleh nilai-nilai praktis, yaitu untuk dapat lebih mudah menemukan dan mengetrapkan hukum.
Kendatipun pengklasifikasian hukum bertujuan untuk mendekati gambaran hukum yang lebih jelas, namun bukan berarti menjadi suatu patokan yang universal dan mutlak. Karena, suatu klasifikasi yang dilakukan pun tidak serta merta akan dapat mewakili bangunan hukum itu sendiri secara menyeluruh.
Katidakmutlakan demikian dikarenakan tiap klasifikasi tidak dapat dilepaskan dari unsur-unsur historis dan sosiologis dimana hukum itu berlaku. Artinya, perumusannya sangat dinamis mengikuti tingkat pertumbuhan hukum itu sendiri bagi tiap-tiap bangsa di berbagai negara, daerah atau tempat berlakunya. Oleh karena itu, dapat dimengerti bahwa klasifikasi yang dilakukan sebelumnya bisa berbeda dengan klasifikasi hukum yang dibuat di masa depan.
Dalam upaya perumusan klasifikasi hukum ini, Achmad Sanusi mendudukkan rumusan dasarnya ke dalam sistematika pemahaman bahwa berlakunya hukum senantiasa bersangkut paut dengan :
  1. Sumber-sumber berlaku serta bentuk-bentuk dari sumber itu;
  2. Kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindunginya;
  3. Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain;
  4. Pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum; dan,
  5. Hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya.
Berangkat dari lima point tersebut, Acmad Sanusi merumuskan pemikirannya tentang klasifikasi hukum, yang penjabarannya adalah sebagai berikut.

Klasifikasi Menurut Sumber Berlakunya Hukum Dan Bentuk dari Sumber-Sumber Itu

Menurut sumber berlakunya, hukum dapat dibeda-bedakan menjadi :
  1. Hukum undang-undang;
  2. Hukum persetujuan;
  3. Hukum (perjanjian) antar Negara (hukum traktat);
  4. Hukum kebiasaan dan hukum adat;
  5. Hukum jurisprudensi;
  6. Hukum ilmu;
  7. Hukum revolusi.
Sumber-sumber tersebut di atas dalam hal bentuknya ada yang berbentuk naskah atau tertulis dan ada pula yang berbentuk tidak tertulis. Berdasarkan bentuknya, maka sumber berlakunya hukum tersebut di atas dapat dilakukan penggolongan lagi, yaitu :
  1. Hukum tertulis, meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian antar Negara, dan sebagian kecil hukum adat. Dalam hukum undang-undang dapat juga dibedakan antara hukum kodifikasi dan hukum yang tidak dikodifikasi.
  2. Hukum tidak tertulis, meliputi hukum kebiasaan, sebagian besar hukum adat, hukum jurisprudensi, hukum ilmu, dan hukum revolusi. Menurut kami, hukum persetujuan dapat dimasukkan sebagai hukum tertulis atau hukum tidak tertulis, sesuai dengan bentuk persetujuan itu sendiri, yang sebagaimana diketahui adalah pada dasarnya bebas dari bentuk-bentuk tertentu.
Dalam kenyataannya, hukum adat dan hukum ilmu sering dapat kita jumpai tertulis pada sebuah kitab-kitab hukum (kitab hukum disebut dengan rechtsboeken dalam istilah Belanda; sedangkan, istilah untuk menyebut kitab undang-undang adalah wetboek). Tertulis dalam hal ini berbeda dengan maksud tertulis sebagaimana undang-undang. Maka untuk membedakannya, Sanusi menggunakan istilah “hukum terlukis”, agar dapat dipisahkan dengan makna “hukum tertulis”.

Klasifikasi Menurut Kepentingan-Kepentingan yang Diatur/Dilindunginya

Klasifikasi ini didasarkan pada pertanyaan “kepentingan siapa dan dalam kedudukan apa ia bertindak dalam sesuatu hubungan hukum?”. Dari pertanyaan tersebut oleh Sanusi ditarik kesimpulan bahwa terdapat 3 golongan kepentingan yang diatur oleh hukum, yaitu :
  1. Kepentingan perseorangan;
  2. Kepentingan negara;
  3. Kepentingan masyarakat.
Diantara ketiga golongan kepentingan tersebut pada dasarnya memiliki tingkatan-tingkatan spesifik dan batasan-batasan tingkatan yang saling beralih-alih. Berpegang pemahaman terkait tingkatan tersebut, Sanusi menyimpulkan bahwa :
  1. Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan dan juga kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa disebut dengan hukum privat.
  2. Hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa adalah hukum publik.
  3. Hukum yang mengatur/melindungi kepentingan masyarakat mungkin termasuk dalam hukum privat, mungkin juga termasuk dalam hukum publik.
Dengan kesimpulan itu, maka klasifikasi hukum menurut kepentingan-kepentingan yang diatur/dilindunginya dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum privat.
    Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang, dan hukum privat internasional.
  2. Hukum publik
    Yang termasuk dalam hukum publik adalah hukum negara, tata usaha negara, hukum antar negara, hukum pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara pidana.

Klasifikasi menurut hubungan aturan-aturan hukum satu sama lain.

Pengkalasifikasian ini dimajukan atas dasar pertanyaan “apakah hanya ada/berlaku satu aturan hukum saja bagi sesuatu persoalan, ataukah lebih?” dari pertanyaan tersebut hukum dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk, yaitu :
  1. Hukum seragam, yaitu untuk menyebutkan bahwa terdapat suatu kondisi dimana digunakan satu hukum yang sama untuk menyelesaikan satu permasalahan. Penggunaan satu hukum ini baik ditinjau dari faktor waktunya, tempat berlakunya, dan terhadap siapa hukum itu berlaku.
  2. Hukum beranekaragam, yaitu untuk menyebutkan suatu situasi dimana dua atau lebih aturan hukum yang berlainan digunakan untuk menyelesaikan satu permasalahan. Penggunaan dua aturan hukum pada satu permasalahan, baik keberlakuan diantara aturan-aturan tersebut adalah susul menyusul, atau dikarenakan oleh perbedaan tempat dan orang-orang terhadap siapa hukum itu berlaku. Cabang-cabang hukum ini ialah : hukum antar waktu, hukum antar tempat, hukum antar golongan, hukum antar agama, dan hukum privat internasional.

Klasifikasi Menurut Ukuran Bagaimana Pertaliannya dengan Hubungan-Hubungan Hukum

Menurut Sanusi, dengan melihat pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum, maka hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum formal
    Hukum formal dalam artian ini lebih luas dibandingkan dengan maksud hukum formal yang disematkan hanya kepada hukum acara saja. Istilah formal yang digunakan oleh sanusi tidak hanya untuk menyebutkan mengenai tata cara beracara, tetapi untuk menyebutkan seluruh tata cara (formaliteiten) yang dilakukan untuk mempertahankan hukum materiil. Misalnya : bagaimana tata cara orang melaksanakan perkawinan, tata cara orang yang hendak mengadakan pemisahan kekayaan suami istri, dan sebagainya.
  2. Hukum materiil
    Hukum materiil adalah hukum yang mengatur tentang apa isi dan berapa/luas isi dari hubungan-hubungan hukum itu.
Walaupun dapat dilakukan klasifikasi yang demikian, menurut Sanusi masih ada pasal-pasal undang-undang yang sekaligus dalam ketentuannya mengandung hukum formal dan materiil. Pasal yang demikian dapat diketahui apabila terdapat kalimat “op straffe van nietigheid

Klasifikasi Menurut Kerja dan Pelaksanaan Sanksi

Klasifikasi ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum selalu memiliki dua segi, yaitu larangan dan sanksi. Atas tinjauan tersebut, dapat dilakukan pembedaan apakah dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/larangan saja ataukah tentang sanksi saja. Prinsip ini digunakan untuk membedakan hukum menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum kaidah (normenrecht)
    Istilah hukum kaidah dikemukakan untuk menggambarkan ketentuan-ketentuan hukum, baik publik maupun privat, dimana dalam rumusannya terkandung perintah atau larangan atau berkenaan dengan sesuatu, dimana dalam tujuannya, ketentuan itu dibentuk agar orang mengetahui apa yang diharuskan, apa yang di perbolehkan dan apa yang dilarang serta dijanjikan untuk diperbuat oleh orang yang diatur oleh ketentuan itu.
  2. Hukum sanksi (sactienrecht)
    Hukum sanksi merupakan istilah untuk menggambarkan reaksi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah hukum. Hukum sanksi dapat dipahami sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dalam rumusannya menetapkan apakah hukuman yang akan atau dapat dikenakan kepada seseorang, bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah undang-undang atau kaidah-kaidah hukum lainnya.
Demikianlah tentang klasifikasi hukum sebagaimana dijabarkan oleh Acmad Sanusi dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan di awal, selain mempunyai tujuan untuk memperoleh nilai teoritis, pengklasifikasian hukum juga dimaksudkan untuk memperoleh nilai praktis. Untuk tujuan praktis ini, Sanusi menjelaskan bahwa nilai praktis dari tujuan dilakukannya klasifikasi hukum adalah memberikan setidaknya petunjuk umum bagi :
  1. Para anggota badan-badan kenegaraan, demikian juga para fungsionaris hukum, yaitu hakim-hakim dan para pejabat administrasi untuk membuat aturan-aturan hukum, mengetrapkan hukum dan mempertahankannya.
  2. Orang-orang lain dalam kedudukan perseorangannya, atau sebagai kuasa dan pembela yang berkepentingan, untuk mentaati aturan-aturan hukum itu, baik dalam kepentingan meperoleh sesuatu hak, maupun dalam mempertahankannya, langsung kepada fihak kedua dan di muka fungsionaris-fungsionaris hukum.

Lihat Buku :

PROF. Dr. ACHMAD SANUSI, SH.
1984. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cet. 4. Penerbit TARSITO, Bandung. Hlm. 98-111

dedi andi winata

Tentang Penulis :

I. B. N. DEDI ANDI WINATA
Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Udayana

Demo Blog NJW V2 Updated at: 11:10:00 PM

0 komentar:

Posting Komentar

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger