Istilah domisili ini, jika mengacu kepada KUH Perdata, diuraikan dalam BAB III, Buku I tentang Orang (persoon). Menurut Subekti (1996:19), persoon berarti pembawa hak atau subyek dalam hukum.
Pengertian Domisili Hukum
Istilah domisili ini, jika mengacu kepada KUH Perdata, diuraikan dalam BAB III, Buku I tentang Orang (persoon). Menurut Subekti (1996:19), persoon berarti pembawa hak atau subyek dalam hukum. Pada awalnya, yang dianggap subyek hukum adalah orang (natuurlijke persoon), akan tetapi dalam perkembangannya, badan hukum (rechtpersoon) pun diakui sebagai subyek hukum.
Domisili ini mengemuka dalam hukum karena menurut hukum tiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Tempat yang dapat dicari inilah yang disamakan dengan Domisili. Kata domisili berasal dari bahasa Belanda domicilie, artinya tempat kedudukan atau disebut juga tempat tinggal.
Sedangkan untuk memaknai "domisili hukum", dapat diperhatikan definisi domisili yang diberikan oleh Prawirohamidjojo dan Pohan. Menurut Prawirohamidjojo dan Pohan (1991:12), domisili adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut.
Dengan mengambil intisari pandangan Prawirohamidjojo dan Pohan, sekilas dapat dipahami bahwa domisili hukum disamakan dengan tempat tinggal yang sah dari seseorang yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.
Dalam hukum, domisili berkaitan dengan kepastian hukum terkait hal-hal sebagai berikut:
- Kepastian untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan. hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak ( Pasal 76 KUH Perdata ).
- Kepastian untuk menentukan dimana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
- Kepastian untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut. Dalam HIR, pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum dimana penggugat/tergugat berdomisili (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R )
- Kepastian rumah kematian. Penentuan rumah kematian berkaitan erat dengan ketentuan hukum waris
Jenis-Jenis Domisili Hukum
Domisili hukum, apabila ditilik dari berbagai pandangan sarjana hukum, umumnya dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu domisili sesungguhnya (Eigenlijke Woonplaats) dan domisili yang dipilih (Gezoken Woonplaats). Berikut adalah penjabaran dari keduanya secara singkat.
Disamping jenis-jenis domisili sebagaimana disebutkan sebelumnya, dikenal juga domisili bagi orang meninggal dalam KUH Perdata. Pasal 23 KUH Perdata mengatur bahwa rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.
- Domisili sesungguhnya (Eigenlijke Woonplaats)
Domisili sesungguhnya dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:- Domisili sukarela atau mandiri, yaitu tempat tinggal yang tidak terikat atau tidak tergantung pada orang lain. Ia bebas untuk menentukan tempat tinggalnya sendiri. Domisili sukarela atau mandiri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 KUH Perdata (Simanjunak, 2009:35). Domisili ini biasanya dapat dibuktikan dengan KTP.
-
Domisili wajib atau Domisili terikat, merupakan tempat tinggal yang tergantung atau mengikuti tempat tinggal orang lain (Prawirohamidjojo dan Pohan, 1991:15). Orang yang dapat dikatakan mempunyai domisili wajib, yaitu:
- Seorang istri, dengan catatan tidak dalam keadaan pisah meja dan pisah ranjang, maka hukum menentukan bahwa domisili seorang istri adalah sesuai dengan domisili suaminya (Pasal 21 KUH Perdata)
- Anak-anak yang masih minderjarig (minor, kecil), mengikuti tempat tinggal orang tuanya atau walinya (Pasal 21 KUH Perdata).
- Orang yang berada di bawah pengampuan (curatele), tempat tinggalnya adalah di tempat tinggal kurator atau pengampunya (Pasal 21 KUH Perdata)
- Buruh, dianggap berdomisili di rumah majikannya, apabila tinggal di rumah majikannya (Pasal 22 KUH Perdata)
- Domisili yang dipilih atau Pilihan (Gezoken Woonplaats)
Domisili yang dipilih (pilihan) dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :- Domisili yang dipilih berdasarkan ketentuan UU (dipilihka oleh ketentuan dalam UU)
contoh :
Pasal 11 ayat (1b) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam UU ini disyaratkan bagi mereka yang tinggal di luar negeri untuk mencantumkan domisili pilihannya di Indonesia. -
Domisili yang dipilih secara bebas dalam melakukan perbuatan hukum tertentu
Domisili bebas adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 KUH Perdata, di mana untuk suatu urusan tertentu (hubungan hukum), pihak-pihak yang berkepentingan atau salah satu dari mereka secara bebas berhak memilih tempat tinggal yang lain dari tempat tinggal mereka melalui suatu akta (Prawirohamidjojo dan Pohan, ibid).Contoh :
Memilih atau menentukan dalam surat perjanjian, pengadilan negeri mana yang ditunjuk untuk penyelesaian sengketa.
Domisili Hukum yang Tetap dan Tidak dapat Diubah
Penggunaan istilah "Domisili Hukum yang Tetap dan Tidak dapat Diubah" kerap kali dijumpai dalam sebuah surat perjanjian. Istilah ini bisa dikaitkan dengan Pasal 24 ayat 1 KUH Perdata, yang berbunyi:
"dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya". (Suparni, 2000:7)
Jadi, yang dimaksud dengan "domisili hukum yang tetap dan tidak dapat diubah" adalah tempat tinggal yang dipilih oleh kedua belah pihak yang akan menentukan pengadilan negeri manakah yang berwenang memeriksa dan mengadili pihak-pihak tersebut, jika kemudian hari terjadi sengketa.
Misalnya :
A mengadakan perjanjian bisnis dengan B. Dalam surat perjanjian tertera bahwa dalam menyelesaikan perselisihan, kedua belah pihak sepakat memilih "domisili hukum yang tetap dan tidak dapat diubah" yaitu di pengadilan negeri Denpasar. Seiring waktu, karena situasi bisnis yang kurang baik, di tengah jalan terjadi perselisihan. B hendak menggugat A, akan tetapi B sudah tidak lagi tinggal di Denpasar, melainkan pindah ke Medan. Dalam hal ini, gugatan B hanya bisa di lakukan di pengadilan negeri Denpasar.
Apakah domisili hukum yang seperti dalam perjanjian itu bisa diubah secara sepihak? jawabannya adalah tentu saja tidak. Mengenai hal ini, Pasal 25 KUH Perdata menyebutkan :
"Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dari sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain. (Suparni, 2000:7-8)
Dari Pasal 25 kita dapat temukan suatu pengecualian bahwa perubahan dapat dilakukan terkait domisili hukum, jika kedua belah pihak yang tersangkut paut setuju untuk mengubahnya. Seandainya dapat disetujui, maka perjanjian yang lama harus diganti dengan perjanjian yang baru dan dalam perjanjian baru dilakukan perubahan pilihan domisili hukum tersebut, misalnya Pengadilan Negeri Medan, dimana A sekarang tinggal.
Daftar Referensi
- Nanik Suparni. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet. 5. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
- P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta./li>
- R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. 1991. Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht). Airlangga University Press, Surabaya.
- Subekti. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. 28. Jakarta : PT. Intermasa.
Tentang Penulis :
I. B. N. DEDI ANDI WINATA Penulis adalah kontributor yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Sangat bagus! dan Saya sangat mengapresiasi sumber-sumber citation anda yang lengkap dan akurat, yang menurut Saya sedikit sekali orang yang memperhatikan hal yang kecil namun signifikan tersebut. Keep it up!
BalasHapusTulisannya bisa jadi bahan untuk melengkapi tugas kampus. Mudah dimengerti dan susunannya lengkap.
BalasHapusCukup Panjang. Sedikit memusingkan, tapi demi tugas kampus, dijabanin. Trims Tulisannya. Bravo
BalasHapusMaaf bapak saya mau nanya bagai mana denga orang yg menikah di bawah tangan atau nikah sirih dak mempunyai anak,
BalasHapus===Agens128 Bandar Judi Online===
BalasHapusPakai Pulsa Tanpa Potongan
Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
Game Populer:
=>>Sabung Ayam S1288, SV388
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
|| Online Membantu 24 Jam
|| 100% Bebas dari BOT
|| Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA
WhastApp : 0852-2255-5128