Penafsiran Hukum Secara Terbalik (A Contrario)

Penafsiran secara a contrario diimplementasikan dengan cara menemukan kebalikan dari istilah yang dihadapi. (Ishaq, 2008 : 255). Kebalikan istilah yang dimaksud dalam hal ini adalah antonimnya.
Penafsiran Hukum Secara Terbalik (A Contrario)
Doc : De!
Tag : Ilmu Hukum, Argumentum a contrario, Penafsiran a contrario
Penafsiran secara a contrario diimplementasikan dengan cara menemukan kebalikan dari istilah yang dihadapi. (Ishaq, 2008 : 255). Kebalikan istilah yang dimaksud dalam hal ini adalah antonimnya. Contoh : gelap X terang, pria X wanita, janda X duda, dan sebagainya.
Dalam kasus nyata, proses menemukan kebalikan istilah tersebut menurut Arrasjid (2001:94) dilakukan dengan memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. Perlawanan pengertian dimaksudkan agar dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwa konkrit yang dihadapi tidak termasuk ke dalam peristiwa yang diatur dalam undang-undang tersebut. Artinya, dengan tafsir a contrio dapat diketahui bahwa peristiwa konkrit yang dihadapi berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.
Terdapat dua unsur yang dapat ditarik untuk memberi gambaran implementatif dari uraian di atas. Pertama, penggunaan penafsiran a contrario ditujukan untuk memberikan pemaknaan secara terbalik. Kedua, penggunaan penafsiran a contrario adalah untuk mempersempit daya jangkau norma yang dimaksudkan oleh undang-undang. Mengenai kedua unsur tersebut, berikut adalah penjelasan singkatnya :
  • Memberikan pemaknaan secara terbalik terhadap istilah yang digunakan dalam undang-undang.
    Contoh :
    "tiada pidana tanpa kesalahan. Jika diartikan terbalik, maka dapat dimengerti bahwa pidana hanya dapat dilakukan jika terdapat kejahatan".
  • Mempersempit daya jangkau norma yang dimaksudkan oleh undang-undang.
    Contoh :
    Dalam Pasal 34 KUH Perdata diatur bahwa seorang janda dilarang melangsungkan perkawinan lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan yang terdahulu putus. Dengan tafsir a contrario, tampak bahwa istilah janda berlawanan dengan duda, sebagaimana istilah pria berlawanan dengan wanita. Sehingga Pasal 34 KUH Perdata bila ditafsirkan secara a contrario, normanya tidak dapat berlaku bagi seorang duda. Artinya, seorang duda tidak perlu menunggu 300 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUH Perdata.

Catatan :

Penafsiran hukum secara a contrario dilakukan oleh hakim dalam menafsirkan aturan ketika menghadapi kasus hukum. Sedangkan hasil penafsiran tersebut dirumuskan menjadi sebuah argumentasi hukum. Argumentasi hukum yang ditarik melalui penafsiran a contrario sering disebut sebagai argumentum a contrario.


Daftar Referensi

  • Chainur Arrasjid. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta.
  • Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta.
  • Surojo Wignjodipuro. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta.

dedi andi winata

Tentang Penulis :

I. B. N. DEDI ANDI WINATA
Penulis adalah kontributor yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Demo Blog NJW V2 Updated at: 9:50:00 PM

3 komentar:

  1. ===Agens128 Bandar Judi Online===
    Pakai Pulsa Tanpa Potongan
    Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
    Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
    Game Populer:
    =>>Sabung Ayam S1288, SV388
    =>>Sportsbook,
    =>>Casino Online,
    =>>Togel Online,
    =>>Bola Tangkas
    =>>Slots Games, Tembak Ikan
    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
    || Online Membantu 24 Jam
    || 100% Bebas dari BOT
    || Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA
    WhastApp : 0852-2255-5128

    BalasHapus

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger