Prof Romli : Praperadilan Cukup Sekali

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, mengatakan putusan praperadilan bersifat final, atau sekali diputus harusnya selesai. Sebab, tak bisa dilakukan peninjauan kembali.
Romli Atmasasmita
Doc : De!
Tag : Praperadilan, Romli Atmasasmita, Acara Pidana
JAKARTA (Suarapubliknews,net) - Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, mengatakan putusan praperadilan bersifat final, atau sekali diputus harusnya selesai. Sebab, tak bisa dilakukan peninjauan kembali.
“Sekali saja cukup, untuk apa banyak, aneh,” kata Romli kepada wartawan. Jumat (27/5/2016)
Romli mengatakan hal ini ketika ditanyakan pendapatnya tentang kasus La Nyala Mattalitti yang terus bergulir. La Nyalla tiga kali mengajukan praperadilan dan memenanginya, sementara pihak kejaksaan terus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini.
Romli mengatakan, ketika keputusan praperadilan terhadap penetapan tersangka seseorang sudah keluar, yang harus dilakukan kejaksaan adalah menghentikan penyidikan atau SP3.
Romli juga mencontohkan, jika kasus yang dipermasalahkan adalah korupsi, harus ada bukti berupa kerugian negara melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Di praperadilan itu kan bukti hanya ditunjukkan, ada atau enggak.” Pungkasnya.


SUARAREPUBLIKNEWS.NET
(update : 27 Mei 2016, 23.30 Wita)

Demo Blog NJW V2 Updated at: 10:33:00 PM

0 komentar:

Posting Komentar

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger