Surojo Wignjodipuro : Hukum Subyektif

Hukum subyektif ialah hak diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum) yang dapat dibeda-bedakan dalam :
Hukum Subyektif
Doc : De!
Tag : Hukum subyektif, Ilmu hukum
Hukum subyektif ialah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum), yang dapat dibeda-bedakan dalam :
  1. Hak mutlak
  2. Hak relatif

a. Hak Mutlak

Disebut hak mutlak karena memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan wajib dihormati oleh setiap orang.
Contoh : Hak milik/kepunyaan (eigendomsrecht).
Dalam kata asing hak mutlak berlaku “erga omnes” (terhadap tiap-tiap orang yang bersangkutan)
hak absolut
Hak pokok (dasar) Manusia
Hak pokok (dasar) Manusia ialah hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia. Kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak itu.
Contoh :
hak untuk menuntut perlindungan bagi diri sendiri dan harta bendanya Untuk dapat merinci hak pokok ini, dapat dilihat pasal-pasal 7 sampai dengan 34 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950.
Hak Publik Absolut
Hak publik absolut ialah misalnya hak bangsa kita atas kemerdekaan dan kedaulatan (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945)
Sebagian Hak Privat
Sebagian Hak Privat terdiri atas :
  1. Hak Pribadi Manusia
    Hak pribadi manusia adalah hak yang oleh hukum diberi kepada manusia atas pribadinya sendiri – tidak dapat diserahkan kepada orang lain.
    Contoh :
    Pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : "Siapa melukai orang dengan sengaja atau kurang berhati-hati, wajib mengganti kerugian kepada yang dilukai."
  2. Hak Keluarga Mutlak
    Hak keluarga mutlak adalah hak yang ditimbulkan karena perhubungan antara anggota keluarga.
    Contoh :
    Hak kekuasaan orang tua (untuk kepentingan anak)
  3. Sebagian Hak atas Kekayaan
    Sebagian hak atas kekayaan terdiri atas :
    1. Hak benda (hak diberikan oleh hukum kepada subyek hukum untuk menguasai suatu benda di dalam tangan siapapun benda itu berada)
      Contoh :
      Hak milik Pasal 570 KUH Perdata, hak postal Pasal 711 KUH Perdata
    2. Hak atas benda imateriil
      Contoh :
      Hak cipta, hak paten.


b. Hak Relatif

Hak relatif memberikan hak kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang lain tertentu guna berbuat sesuatu/tidak berbuat sesuatu atau memberi sesuatu.
Contoh :
hak penyewa untuk menuntut bayar sewaan dari yang menyewa.
hak relatif
Hak publik relatif
Hak publik relatif ialah misalnya hak Negara untuk memungut pajak, bea dan cukai (relatif, karena hanya dapat ditujukan kepada orang tertentu, yang wajib bayar pajak, bea dan cukai saja)
Hak keluarga relatif
Hak keluarga relatif ialah misalnya hak tersebut dalam Pasal 103 KUH Perdata.
“Suami-Isteri wajib saling bantu membantu dan wajib setia timbale-balik”
Hak kekayaan relatif
Hak kekayaan relatif ialah hak kekayaan yang bukan hak benda atau hak atas barang ciptaan manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut perutangan.
Contoh perutangan :
A membeli rumah B. Dari contoh ini timbul perutangan yang mewajibkan A membayar rumah kepada B, dan yang memberi hak kepada B untuk menagih pembayaran rumah itu kepada A
Contoh perutangan di atas bersumber pada perjanjian jual-beli.
Tetapi sesuai Pasal 1233 KUH Perdata perutangan dapat timbul karena :
  1. Perjanjian (Pasal 1352)
  2. Undang-undang (Pasal 1352)
Perutangan yang timbul karena undang-undang terdiri dari :
  1. Langsung dari undang-undang
    Contoh :
    Pasal 321 KUH Perdata dan seterusnya yakni peraturan-peraturan mengenai “alimentasi” (anak-anak wajib memelihara orang tuanya, kakek/neneknya dan seterusnya dalam garis lurus ke atas apabila mereka tidak mampu)
  2. Perutangan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia
    Perutangan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia terdiri atas :
    1. perbuatan layak (rechtmatig)
      • Pasal 1354 (zaakwaarneming)
      • Pasal 1359 (1) (Onverschuldigde betaling) – perbuatan membayar yang tidak perlu, menimbulkan suatu perutangan yang menguasakan yang bersangkutan menagih kembali apa yang diberikannya karena perbuatan itu.
      • Contoh :
        A hutang Rp.X,- dari B.
        Pada tanggal 1 januari hutang dibayar lunas. Pada tanggal 1 April A kirim poswesel Rp. X,- lagi kepada B.
        Pembayaran yang kedua ini tidak perlu dilakukan dan A dapat meminta kembali uangnya dari B.
    2. perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum (onrechtmatig)


SUROJO WIGNJODIPURO, SH.
1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta. Hlm. 26-31

Demo Blog NJW V2 Updated at: 11:57:00 PM

1 komentar:

  1. Bagaimana penerapan hukum subyektif yg berkaitan dengan pengenaan sanksi-sanksi? Dan juga contohnya?

    BalasHapus

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger