Perbandingannya dengan Delik Adat di sini adalah jika ada gangguan dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena sifatnya yang komunal dan religiomagis tersebut, maka gangguan terhadap keseimbangan hidup mereka, harus dipulihkan.
KASUS POSISI
Peristiwa melahirkan di luar perkawinan yang sah dialami oleh seorang gadis (AS) asal Desa Temesi Gianyar, Bali. Dikarenakan gagal meminta pertanggungjawaban dari seorang pria (GS). AS dan keluarga membawa masalahnya ke ranah hukum pidana. Di sisi lain, dalam adat Desa Temesi, lahirnya bayi di luar perkawinan merupakan delik adat.
PERMASALAHAN TUGAS
Berdasarkan kasus delik adat di atas, berikan argumentasi hukumnya!
ANALISA
Jika kita menilik dari kasus hukum yang terjadi kepada gadis yang berinisial AS tersebut atas perbuatan yang dilakukannya bersama kekasihnya yang berinisial GS, maka untuk kasus hukum dalam KUHP kita adalah tidak dapat dipidana. Hal ini dikarenakan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat melakukan penuntutan pidana terhadap laki-laki tersebut.
Namun, akan berbeda halnya jika salah satu dari keduanya telah terikat dalam ikatan perkawinan. Jika kasus tersebut dalam suatu ranah perkawinan maka perbutan tersebut dapat dipidana, karena hal yang dilakukan adalah sebuah perselingkuhan yang dapat dijerat dengan delik pidana mukah (perzinahan), jika terdapat pengaduan yang resmi dari salah satu atau kedua belah pihak. Delik mukah (zina) dapat dilihat di pasal 284 KUHP.
Perbandingannya dengan Delik Adat di sini adalah jika ada gangguan dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena sifatnya yang komunal dan religio-magis tersebut, maka gangguan terhadap keseimbangan hidup mereka, harus dipulihkan. Gangguan ini umumnya dikenal dengan delik adat umum dikenal dengan delik adat atau pelanggaran adat.
Delik yang paling berat menurut hukum adat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat, misalnya perbuatan penghianatan, delik terhadap diri pribadi kepala adat. Karena dalam tiap-tiap pelanggaran hukum, para petugas hukum menimbang bagaimana mereka akan bertindak untuk membetulkan kembaliperimbangan hukum. Tindakan atau upaya (pertahanan adat atau adat reaksi) yang diperlukan mungkin hanya berupa hukuman untuk membayar sejumlah uang sebagai pelunasan hutang atau sebagai pengganti kerugian. (Soepomo : 1976 : 114)
Pendechten van Het Adatrecht bagian X yang mengumpulkan bahan-bahan mengenai hukum adat delik (adatstrafrecht) dan yang diterbitkan pada tahun 1936 menyebutkan beberapa reaksi dan koreksi adat sebagai berikut :
- Pengganti kerugian (immateril) dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan.
- Bayaran uang adat kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
- Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib. Penutup malu, permintaan maaf.
- Berbagai hukuman badan hingga hukuman mati.Pengasingan dari masyarakat serta meletekkan orang di luar tata hukum.
Hal tersebut di atas merupakan salah satu dari tujuan koreksi adat dari segala tindakan yang menetralisir pelanggaran-pelanggaran hukum itu sendiri. Koreksi adat ini adalah suatu tindakan untuk memulihkan perimbangan hukum dan perimbangan hukum ini meliputi pula perimbangan antara lahir dan dunia gaib.
HENDRA RUSLIYADI
2013 (22 Juli), terdapat perubahan tanpa mengurangi esensi dari tulisan aslinya berjudul "Contoh Kasus Delik Hukum Adat”
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....