Prinsip Money Follow Function Dalam Desentralisasi Fiskal

Money Follow Function merupakan prinsip desentralisasi fiskal yang sudah dipraktekkan secara luas di dunia. Desentralisasi fiskal merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin maupun investasi
Otonomi Daerah
Doc : De!
Tag : Otonomi, Desentralisasi, Fiskal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat
Hubungan pusat dan Daerah di Indonesia didasarkan kepada desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan namun tetap dalam bentuk negara kesatuan.
Berbicara tentang Money Follow Function, pada dasarnya berbicara tentang desentraslisasi. Money Follow Function merupakan prinsip desentralisasi fiskal yang sudah dipraktekkan secara luas di dunia. Desentralisasi fiskal merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin maupun investasi (Litvack, 1999).
Desentralisasi fiskal ini merupakan model desentralisasi yang menunjukkan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai salah satu instrumen kebijakan, Desentralisasi fiskal memiliki tujuan, yang antara lain (Mardiasmo, 2009) :
  1. Mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical fiscal imbalance) dan antar daerah (horizontal fiscal imbalance).
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
  3. Meningkatkan efisiensi peningkatkan sumber daya nasional.
  4. Tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran.
Secara konseptual, desentralisasi fiskal dapat didefinisikan sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan yang dilimpahkan (Khusaini, 2006). Di Indonesia, desentralisasi fiskal dalam pelaksanaannya didasarkan kepada prinsip money follows function. Prinsip ini mensyaratkan bahwa pemberian tugas dan kewenangan kepada pemerintah daerah (expenditure assignment) akan diiringi oleh pembagian kewenangan kepada daerah dalam hal penerimaan/pendanaan (revenue assignment). Dengan kata lain, penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintah akan membawa konsekuensi anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Pengaturan mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2004, yaitu :
  1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.
  3. Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN.
  4. Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian dana.


Daftar Referensi

Mohammad Khusaini. 2006. Ekonomi Publik : Desentralisasi Fiskal dan Pembangunan Daerah. BPFE Unibraw, Malang.
Jennie Litvack. 1999. Decentralization. World Bank, Washington DC.

Demo Blog NJW V2 Updated at: 11:44:00 AM

0 komentar:

Posting Komentar

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger